Analisis Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Kejahatan Illegal Logging Di Provinsi Riau (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Pekanbaru)

Anggiat Sibarani, Syamsul Arifin, Taufik Siregar

Abstract


This study aims to look at one of the areas in Riau Province that is experiencing rapid forest degradation, Pekanbaru City, which is the Capital of Riau Province. The existence of forests in Pekanbaru City is only centered on the outskirts of the city and the Greater Forest Park area which is directly adjacent to the Siak Regency and urban forests which are spread in Pekanbaru City. The study was conducted in Pekanbaru City using a normative juridical approach concerning legal principles in the form of conceptions, statutory regulations, views, legal doctrines and related legal systems. This type of approach emphasizes obtaining information in the form of legal texts relating to the object under study, the data collection tool is literature study and documentation study. The results and discussion in this study found that criminal formulations against illegal logging (Illegal Loging) contained in the Criminal Code, after the enactment of Law Number 41 of 1999 concerning Forestry against acts of utilizing forest products without the permission of the authorities, legal subjects both individuals, legal entities and business entities by not providing further explanation of the formulation of criminal acts so that criminal sanctions against individuals and corporations are also applied equally to criminal sanctions, there are still many weaknesses so that they are unable or ineffective to accommodate the novelty of forest destruction. and provide a deterrent effect for the offender. Prevention and Eradication of Forest Destruction as a solution to prevent and eradicate forest destruction with a policy that is more stringent and strict criminal law.

Keywords


criminal law, crime, Illegal Logging

Full Text:

PDF

References


Abdurahman. (1999). Aneka Masalah Hukum. dan Pembangunan di Indonesia. Bandung: Alumni.

Bassar, M.S. (1994). Tindak-Tindak Pidana Tertentu. Bandung: Remadja Karya.

Chaerudin. 2008. Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Editama.

Damanik, J., & Siregar, T. (2014). PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN TRAFFICKING (Studi Putusan di Pengadilan Negeri Binjai). JURNAL MERCATORIA, 7(2), 109-124. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v7i2.663

Darmodiharjo, D. (2006). Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Farid, A.Z.A. (2007). Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.

Gusnadi, I. (2014). Analisis Kelola Kehutanan di Provinsi Riau. Analisis Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Pekanbaru: UIR.

Hamzah, A. (2004). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Ilyas, A. (2012). Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: REPI.

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. (1995). Latihan Ujian Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Kanter, E. Y. dan S. R. Sianturi. (2002). Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.

Lamintang, P.A.F.. (2010). Hukum Penitensier Indonesia. Bandung.: Armico.

Marpaung, L. (1991). Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Marpaung, L. (2005). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno. (1993). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno. (2008). Asas-asas Hukum Pidana. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.

Murhaini, S. (2011). Hukum Kehutanan. Yogyakarta: Laksbang Grafika.

Nasution, A. (2015). TERORISME DI ABAD KE -21 UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK KEJAHATAN TERORISME DALAM PERPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HAK ASASI MANUSIA. JURNAL MERCATORIA, 8(1), 54-74. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v8i1.647

Nurdjana. (2005). Korupsi dan Illegal Logging dalam Sistem Desentralisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nurdjana. (2006). Korupsi dan Illegal logging dalam Sistem Desentralisasi. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Prakoso, D. (1998). Hukum Penitensier di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Prakoso,B. Arifin.S, & Mubarak, R (2016). Peranan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Belawan Dalam Penanggulangan Penyelundupan Satwa Dilindungi Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 3 (2) 2016: 103-108

Prodjodikoro, W. (1996). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Eresco.

Salman, O. (1999). Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung: Alumni.

Sinaga, S.M., dan Elvi Z.L., (2010), Perlindungan Hukum terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan dalam Persidangan Anak, Mercatoria, 3 (1)

Soekanto, S dan Abdullah, M. (1992). Sosiologi hukum dalam masyarakat. Jakarta: Radjawali Press.

Soekanto, S. (1990). Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali.

Soekanto, S. (1992). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali.

Soekanto, S. (1999). Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum. Bandung: Alumni.

Soekanto, S. (2012). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Suarga, R. (2005). Pemberantasan Illegal Logging I. Jakarta: Wana Aksara.

Suarga, R. (2005). Pemberantasan Illegal Logging Optimisme di tengah praktek Premanisme Global. Banten: Wana Aksara.

Suhariningsih. (2009). Tanah Terlantar. Asas dan Pembaharuan konsep Menuju Penertiban. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Sukardi. (2005). Illegal Logging dalam Perspektif Politik Hukum Pidana. Yogyakarta: UAJ.

Sumardjono, M.S.W.. (2001). Transitional Justice atas “Hak Sumber Daya Alam”. dalam Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Keadilan dalam Masa Transisi. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Sunarso, S. (2005). Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Rineka Cipta.

Supriadi. (2011). Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Waine, P. (2008). Penyidikan Tindak Pidana Tertentu (beberapa Ketentuan Pidana di Luar KUHP. Semarang: Sanggar Krida Aditama.

Yulia, R. (2010). Viktimologi (Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan). Yogyakarta: Graha Ilmu.

Zulham, dan Taufik S., (2010), Peran Kepolisian Dalam Penerapan Hukum terhadap Kejahatan Psikotropika (Studi Pada Polresta Pematang Siantar), Mercatoria, 3 (1):

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya;

Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan;

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup;

Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan;

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru;

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa;

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal dan Peredaran Hasil Hutan di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Putting

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v1i1.101

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

Program Pascasarjana Magister Hukum, Universitas Medan Area
Email: [email protected]
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License