Analisis Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Kejahatan Illegal Logging Di Provinsi Riau (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Pekanbaru)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurahman. (1999). Aneka Masalah Hukum. dan Pembangunan di Indonesia. Bandung: Alumni.
Bassar, M.S. (1994). Tindak-Tindak Pidana Tertentu. Bandung: Remadja Karya.
Chaerudin. 2008. Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Editama.
Damanik, J., & Siregar, T. (2014). PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN TRAFFICKING (Studi Putusan di Pengadilan Negeri Binjai). JURNAL MERCATORIA, 7(2), 109-124. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v7i2.663
Darmodiharjo, D. (2006). Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Farid, A.Z.A. (2007). Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.
Gusnadi, I. (2014). Analisis Kelola Kehutanan di Provinsi Riau. Analisis Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Pekanbaru: UIR.
Hamzah, A. (2004). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Ilyas, A. (2012). Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: REPI.
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. (1995). Latihan Ujian Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Kanter, E. Y. dan S. R. Sianturi. (2002). Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.
Lamintang, P.A.F.. (2010). Hukum Penitensier Indonesia. Bandung.: Armico.
Marpaung, L. (1991). Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Marpaung, L. (2005). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. (1993). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. (2008). Asas-asas Hukum Pidana. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
Murhaini, S. (2011). Hukum Kehutanan. Yogyakarta: Laksbang Grafika.
Nasution, A. (2015). TERORISME DI ABAD KE -21 UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK KEJAHATAN TERORISME DALAM PERPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HAK ASASI MANUSIA. JURNAL MERCATORIA, 8(1), 54-74. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v8i1.647
Nurdjana. (2005). Korupsi dan Illegal Logging dalam Sistem Desentralisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nurdjana. (2006). Korupsi dan Illegal logging dalam Sistem Desentralisasi. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Prakoso, D. (1998). Hukum Penitensier di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Prakoso,B. Arifin.S, & Mubarak, R (2016). Peranan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Belawan Dalam Penanggulangan Penyelundupan Satwa Dilindungi Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 3 (2) 2016: 103-108
Prodjodikoro, W. (1996). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Eresco.
Salman, O. (1999). Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung: Alumni.
Sinaga, S.M., dan Elvi Z.L., (2010), Perlindungan Hukum terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan dalam Persidangan Anak, Mercatoria, 3 (1)
Soekanto, S dan Abdullah, M. (1992). Sosiologi hukum dalam masyarakat. Jakarta: Radjawali Press.
Soekanto, S. (1990). Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali.
Soekanto, S. (1992). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali.
Soekanto, S. (1999). Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum. Bandung: Alumni.
Soekanto, S. (2012). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Suarga, R. (2005). Pemberantasan Illegal Logging I. Jakarta: Wana Aksara.
Suarga, R. (2005). Pemberantasan Illegal Logging Optimisme di tengah praktek Premanisme Global. Banten: Wana Aksara.
Suhariningsih. (2009). Tanah Terlantar. Asas dan Pembaharuan konsep Menuju Penertiban. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Sukardi. (2005). Illegal Logging dalam Perspektif Politik Hukum Pidana. Yogyakarta: UAJ.
Sumardjono, M.S.W.. (2001). Transitional Justice atas “Hak Sumber Daya Alam”. dalam Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Keadilan dalam Masa Transisi. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Sunarso, S. (2005). Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Rineka Cipta.
Supriadi. (2011). Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Waine, P. (2008). Penyidikan Tindak Pidana Tertentu (beberapa Ketentuan Pidana di Luar KUHP. Semarang: Sanggar Krida Aditama.
Yulia, R. (2010). Viktimologi (Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan). Yogyakarta: Graha Ilmu.
Zulham, dan Taufik S., (2010), Peran Kepolisian Dalam Penerapan Hukum terhadap Kejahatan Psikotropika (Studi Pada Polresta Pematang Siantar), Mercatoria, 3 (1):
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup;
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal dan Peredaran Hasil Hutan di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Putting
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v1i1.101
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum ![]() This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License |

