Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Izin Lokasi
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A Hart, H.L, (1961), The Concept of Law, The Clarendon, Oxford.
Abdurrahman, Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah, Pembebasan Tanah dan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Adji, O.S, (1980), Peradilan Bebas, Negara Hukum, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Alvi, S. (2003), Pengaturan Hukum dan Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Pemukiman-Berkelanjutan, Pustaka Bangsa Press, Jakarta.
Anas, A., & Marlina, M. (2018). Analisa Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Illegal Logging oleh Polres Tapanuli Tengah. JURNAL MERCATORIA, 11(1), 61-73. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i1
Anshari, S.T. (2001), Undang-undang Pokok Agraria dalam Bagan, Kelompok Study Hukum dan Masyarakat, Fakultas Hukum USU, Medan.
Chazawi, A, (2001), Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia, Jilid I, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.
Chomzah, A.A. (2003), Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia, Jakarta, Prestasi Pustaka Publisher.
Cotterrell, R, (2003), The Politics of Fikih: A Critical Introduction to legal Philosophy, 2nd ed. London, LexisNexis.
Dalimunthe, C, (2000), Pelaksanaan Landreform di Indonesia dan Permasalahannya, Fakultas Hukum USU Pres, Medan.
Darmodiharjo, D, (2004), Pokok-pokok Filsafat Hukum, Gramedia, Jakarta.
Dimyati, K, (2005), Teorisasi Hukum: Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Cetakan keempat, MuhammadiyahUniversity Press.
Dworkin, R.M.,ed., (1997), The Philosophy of Law, Oxford University Press.
Ediwarman. (2014). Monograf Metodologi Penelitian Hukum. Medan: UMA.
Faidir, dan Marlina, (2012), Peran Polri dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana terhadap Anak Yang Berkonflik dengan Hukum, Mercatoria, 5 (1)
Fich, J, (1974), Introduction to Legal Theory, Sweet & Maxwell, London.
Goldman, N, (1965), Fact, Fiction, and Forecast, Cambrideg, Mas, Harvard University Press.
Hadjon, P.M. (1987), Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya
Harahap, K. (2003). HAM dan upaya penegakannya di Indonesia. Bandung: PT. Grafitri Budi Utami.
Harsono, B, (2002), Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Cet l, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta.
Harsono, B, (2003), Hukum Agraria Indonesia, (Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya), Djambatan, Jakarta.
Hartono, S. (1991), Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung
Herawan, S. dan Komar. M.Y. (ed), (1998), Hukum Agraria, beberapa Pemikiran dan Gagasan Prof. A.P Parlindungan, USU Press, Medan.
Huijbers, T, (1993), Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Cetakan ketujuh, Kanisius, Yogyakarta.
Irsan, K. (2009). Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Pusat Kajian Kepolisian Dan Hukum.
Jauhari, I. (2008). Teori Hukum. Medan: Pustaka Bangsa Press.
Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia Nomor M.01-PR.07.04 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Rumah Detensi Imigrasi;
Konvensi Tahun 1951 dan Protokol Tahun 1967 Tentang Status Pengungsi;
Kurnia, A. (2011). Imigran Ilegal Potret Penanganan dan Pencegahan dalam Perspektif Sistem Manajemen Nasional. Jakarta: IOM-OIM.
Kusumaatmadja, M (2002). Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Bina cipta.
Lasminar S, L., & Isnaini, I. (2014). Kajian Hukum Terhadap Keterangan Ahli (Dokter) Dalam Pembuktian Kasus Penyalahgunaan Narkotika. JURNAL MERCATORIA, 7(2), 125-143. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v7i2.664
Lubis, Z. (2012). Penggunaan Statistika dalam Penelitian Sosial. Medan: Perdana Publishing.
Maria, S.S.W, (2001), Kebijakan Pertanahan antara Regulasi & Implementasi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Mas, M. (2004). Pengantar Ilmu Hukum, , Ghalia Indonesia, Bogor
McLeod, I, (2003), Legal Theory, Second Edition, Palgrave Macmillan, New York.
Nainggolan, M., Elvi Z., dan Saparuddin, (2010), Peranan Hakim dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika (Studi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam),
Nonet, P & Selznich, P. (1978), Law and Society in Transitiopn: Toward Responsive Law, New York: Harper Colophon Books.
Parlindungan A.P., (1991), 1991, Bunga Rampai Hukum Agraria Serta Landreform, Bagian II, Mandar Maju, Bandung.
Parlindungan A.P., (1991),, Pendaftaran Tanah diIndonesia, Cet 2, Mandar Maju, Bandung
Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010 Tentang Penanganan Imigran Ilegal;
Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor F-1002.PR.02.10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendetensian Orang Asing;
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.05.IL.02.01 Tahun 2006 tentang Rumah Detensi Imigrasi;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
Perundang-undangan, Peraturan dan Instrumen Hukum Internasional :
Rasjidi, L. dan Putra, I.B.W. (1993), Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung, Remaja Rusdakarya.
Ridwan dan Muaz Z., (2009), Pelaksanaan Pengawasan terhadap Penyalahgunaan Ijin Tinggal oleh Penyidik Imigrasi di Kota Medan, Mercatoria, 2 (2): 104-112
Roestandi, A, Responsi Filsafat Hukum, Armico-Bandung
Saleh K. Wantjik, (tanpa tahun), Hak Anda Atas Tanah, Jakarta.
Santoso, I.M. (2007). Perspektif Imigrasi Dalam United Nation Convention Against Transnational Organized Crime. Jakarta: Perum Percetakan Negara RI.
Santoso, I.M. (2012). Perspektif Imigrasi Dalam Migrasi Manusia. Bandung: Pustaka Reka Cipta.
Sarjita, (2005), Pelaksanaan Urusan Pertanahan Dalam Era Otonomi Daerah (Keppres No. 34 Tahun 2003), Tugu Jogja Pustaka, Yogyakarta.
Simanjuntak, M., Januari S., dan Isnaini, (2010), Peran Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga (Studi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Tebing Tinggi), Mercatoria, 3 (2)
Soejendro J. K, (2001), Perjanjian Peralihan Hak atas Tanah yang Berpotensi Konflik, Kanisius, Jakarta.
Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali. Jakarta
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Soemitro, R.H, (1988), Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Soeprapto R., (1986), UUPA Dalam Praktek, Mitra Sari, Jakarta
Subekti, (1992), Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, Cetakan ke 24
Sudiono, H., dan Taufik S., (2009), Implementasi Kepmen No. IMI.891.GR.01 Tahun 2008 dalam Pengurusan Paspor Berbasis Biometrik di Kantor Imigrasi Medan, Mercatoria, 2 (2)
Sunggono, B. (1994), Hukum dan Kebijaka Publik, Sinar Grafika, Jakarta.
Suranta, F.A, (2012), Penggunaan Lahan Hak Ulayata Dalam Investasi Sumber Daya Alam Pertambangan di Indonesia, Gramata Publishing, Jakarta.
Sutedi, A, (2009), Peralihan Hak atas Tanah dan Pedaftarannya, Sinar-Grafika, Jakarta
Sutijipto R, (2000). Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Tamanaha. B.Z, (2006), On The Rule of Law, History, Polities, Theory, Cambridge University Press, Edisi Keempat.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
UNHCR. (2010). KonvensiDan Protokol Mengenai Status Pengungsi. UNHCR.
UNHCR. (2011). Konvensi1951 Tentang Status Pengungsi Dan Protokol 1967. UNHCR.
DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v1i1.100
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum ![]() This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License |

