Implementasi Peraturan Ombudsman No. 26/2017 dalam Penyelesaian Laporan di Ombudsman Sumatera Selatan
Abstract
Reformasi 1998 menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di Indonesia, termasuk melalui pembentukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai lembaga independen pengawas pelayanan publik. Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 mengatur tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan maladministrasi. Namun, implementasinya di tingkat daerah, khususnya di Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan, menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi peraturan tersebut dengan menyoroti tingkat kepatuhan administratif, kelancaran fungsi rutin, serta dampaknya terhadap pelayanan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, melalui wawancara dengan aparat Ombudsman dan pelapor masyarakat, serta analisis dokumen pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prosedur penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan telah sesuai regulasi, pelaksanaannya sering melebihi batas waktu ideal akibat keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, serta kurangnya respons dari instansi terlapor. Kondisi ini berdampak pada efektivitas penyelesaian laporan, meski masyarakat tetap menilai kehadiran Ombudsman positif sebagai saluran pengaduan publik. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kelembagaan melalui penambahan personel, digitalisasi sistem kerja, serta penguatan regulasi yang memberikan sanksi lebih tegas bagi instansi yang tidak kooperatif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asmawati, D. P. T., & others. (2015). Kedudukan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta Pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Universitas Islam Indonesia.
Atmei, A. (2015). Kebijakan Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan di Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Deli Serdang. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 3(1), 58–70.
Darmanto. (2015). Pengaruh Motivasi Dan Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Pegawai Di Lingkungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara. Jurnal Administrasi Publik ( Public Administration Journal ), 3(1), 1–30.
Ferdiansyah, L. Y., Saleh, M., Basniwati, A. D., & others. (2025). EKSISTENSI DAN EFEKTIVITAS PENGAWASAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN NUSA TENGGARA BARAT DALAM BIDANG PERTANAHAN. Jurnal Diskresi, 4(1), 156–163.
Firmansyah, D., & Nugroho, S. (2023). Tinjauan Kewenangan Ombudsman Republik Indonesia Dalam Penyelesaian Laporan Masyarakat. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 17(2), 161–179.
Henvianto, M. Z., & Widowati, N. (2024). Analisis Prinsip Good Governance dalam Penyelesaian Laporan Maladministrasi di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Journal of Public Policy and Management Review, 1(1), 67–80.
HiI’mah, L. L., & others. (2021). Implementasi Kebijakan Mall Pelayanan Publik Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik (Studi Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No 23 Tahun 2017 Pada Pemerintah Kota Surabaya). Universitas Brawijaya.
Ilmu Pemerintahan, J., Publik, A., & Komunikasi, I. (2020). Pengaruh Komunikasi Interpersonal General Manager Dalam Meningkatkan Motivasi Kerja Karyawan Pada Masa Pandemi The Crew Hotel Medan. Ilmu Komunikasi (JIPIKOM), 4(2), 136–142. https://doi.org/10.31289/jipikom.v4i2.1272
Kewenangan, K., Pusat, P., Sipahutar, M. Z., Kusmanto, H., Nasution, I. K., Politik, M. I., Ilmu, F., & Politik, I. (2023). Conflict of Central Government Authority and DKI Jakarta Government in Handling Covid 19 in Indonesia. 12(2), 560–574. https://doi.org/10.31289/perspektif.v12i2.8854
Kusumadewi, P. K., Wirantari, I. D. A. P., & Prabawati, P. A. (2024). Akuntabilitas Pelayanan Penerimaan dan Verifikasi Laporan On The Spot (PVL OTS) Dalam Pencegahan Maladministrasi Penyelenggara Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(2).
Lestari, T. P. (2025). PERAN LEMBAGA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN KALIMANTAN TENGAH DALAM UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA MALADMINISTRASI. UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.
Pratiwi, R. A., Sobri, K. M., & Aryansah, J. E. (2022). Efektivitas Pelaksanaan Anggaran Belanja Program Pengawasan Pelayanan Publik pada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan. Journal Ilmu Sosial, Politik Dan Pemerintahan, 11(2), 17–34.
Rachmawati, T. (2019). Peran Ombudsman Republik Indonesia dalam menangani laporan maladministrasi pelayanan publik pada penataan PKL Tanah Abang Jakarta.
Rajagukguk, J., Panjaitan, M., Pasaribu, V., & Hutagalung, S. (2025). Analisis Strategi Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dalam Memonitoring Pelaksanaan Pelayanan Publik di Kota Medan. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(8), 10254–10260.
Ramadhan, M. A. (2024). PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) PADA PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA LHOKSEUMAWE. UNIVERSITAS MALIKUSSALEH.
Riadi, M., & Kurniawati, D. (2022). Presisi sebagai Inovasi dan Strategi Membangun Citra Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Perspektif, 11(4), 1569–1581. https://doi.org/10.31289/perspektif.v11i4.8096
Rumajar, A. C. (2020). SANKSI HUKUM BAGI KEPALA DAERAH YANG TIDAK MENJALANKAN PELAYANAN PUBLIK BERDASARKAN REKOMENDASI OMBUDSMAN. LEX ADMINISTRATUM, 8(4).
Satriawan, M. L. M. I. (2013). Meneropong Komisi Informasi Publik. UB Press.
Wibawa, H. (2010). Pengawasan Ombudsman Terhadap Penyelenggara Negara Dan Pemerintahan (Studi Perbandingan Dengan Pengawasan Peratun). UNIVERSITAS DIPONEGORO.
Zuhal, L. M., Muchsin, S., & Anadza, H. (2025). PERAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA (ORI) SEBAGAI PENGAWAS PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE (Studi Pada Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat). Respon Publik, 19(8), 29–43.
DOI: https://doi.org/10.31289/strukturasi.v7i2.6558
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Strukturasi: Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik ![]() This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License |

