Kajian Hukum Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan Ditinjau Dari UU No 21 Tahun 2007
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akhbar, A.T.F, Maswandi & Kartika A. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Matinya Korban (Studi Putusan No. 37/Pid.Sus-Anak/2017/PN. Mdn). JUNCTO, 1(2) 2019: 183-192,
Bandung, 2001.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya,
Batu, F.L., Siregar, T. & Muazzul. (2020). Peranan Kepolisian Dalam Memberantas Tindak
Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Wilayah Patumbak (Studi Kasus Di Polsek Patumbak). JUNCTO, 2(1) 2020: 68-77
Fadhlurrahman, R. & Kartika, A. (2019). Proses Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh TNI-AD (Studi Di Pengadilan Militer I-02 Medan). JUNCTO, 1(1) 2019: 52-64,
Farhan, Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
H.R.Abdussalam, Vikitimologi, PTIK, Jakarta, 2010.
Hanafi, Mahrus, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers, 2015.
Hartini, I., Suandi, S., & Muchlis, F. (2020). Hubungan Persepsi Siswa-Siswi Sekolah Dasar Terhadap Perilaku Kekerasan Oleh Orang Tua Di Kota Jambi. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(2), 394-400. doi:https://doi.org/10.34007/jehss.v3i2.315
Henny Nuraeny, Wajah Hukum Pidana Asas Dan Perkembangan, Gramata Publshing, Jakarta, 2012.
Hia, H. Mulyadi, M. & Siregar, T. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak
Korban Kekerasan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1(2): 117-125.
Immmanuel, L., Siregar, T., & Ramadhan, M. (2021). Peran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dalam Memberikan Perlindungan Hukum Akibat Pemutusan Hubungan Kerja. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(1), 470-479. doi:https://doi.org/10.34007/jehss.v4i1.677
Indonesia, 2002. Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
M. Iqbal Hasan, pokok-pokok materi metodologi penelitian dan aplikasinya, Jakarta : penerbit Ghalia
medan. 2020. Pustaka prima.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Moeljatno.1983.Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana.Jakarta: Bina Aksara.
Moh. Hatta, Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori Dan Praktik, Yogyakarta, 2012, Liberty
Pakpahan, E.F., Sianipar, B.D. Angkasa, J., Sianturi, V.R., Hulu, S.R. (2019). Peran Pemerintah dalam Mitigasi Kejahatan Pasar Modal Indonesia. Journal of Education, Humaniora, and Social Sciences (JEHSS), 2 (1): 104-118
Perdagangan Orang.
Rizkan Zulyadi, Geetha Subramaniam2 & Tan Kamello, 2014, people smuggling in indonesia, 4 (11).
Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia
Sebayang, A., Barus, U., & Ramadhan, M. (2021). Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice di Polda Sumut. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(1), 450-459. doi:https://doi.org/10.34007/jehss.v4i1.675
Siallagan, H., “Penerapan Prinsip Negara Hukum Di Indonesia” Jurnal Sosiohumaniora. Vol. 18 No.2, Maret 2016.
Sianturi, J.E. Marlina & Siregar, T. (2020) Politik Hukum Pidana Terhadap Penanganan Tindak
Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Terjadi Di Jalanan Kota Medan ( Studi Di Kota Medan). ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum. 2(1) 2020: 62-73.
Surbakti, F.M. & Zulyadi, R. (2019). Penerapan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Journal of Education, Humaniora, and Social Sciences (JEHSS), 2 (1): 143-166.
Yogyakarta.
Zulyadi Rizkan dan Yusrizal, perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban perdagangan manusia.
DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v3i2.488
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.