Penerapan Restorative Justice Terhadap Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Di PTPN IV Unit Air Batu)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Allen, Harry E. and Simmonsen, Clifford E. dalam Purniati, Mamik, Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, 2003, Correction in America An Introduction, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia, Jakarta, UNICEF.
Danielt, Reyner timothy, “penerapan restorative justice terhadap tindak pidana anak pencurian oleh anak dibawah umur”. Lex et societatis, vol. II , no 6, juli 2014.
File:///C:/Users/Agung%20nusa/Downloads/6685-16018-1-PB.Pdf.
Hakim, Lukman dan Nainggolan, “Masalah Perlindungan Hukum Terhadap Anak”, Jurnal Equality, Vol. 10, No. 2, Agustus 2006.
Hartanti, Evi, 2005, Tindak Pidana Korupsi, Edisi kedua, Semarang: Sinar Grafika.
Http://Www.Kpai.Go.Id/Berita/Kpai-Enam-Tahun-Terakhir-Anak-Berhadapan-Hukum-Mencapai-Angka-9-266-Kasus
Https://Media.Neliti.Com/Media/Publications/43277-ID-Penanganan-Perkara-Anak-Melalui-Restorative-Justice.PdfJoni, Muhammad dan Tanamas, Zulchaina Z, 1999, Aspek Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.
Https://Wonkdermayu.Wordpress.Com/Kuliah-Hukum/Hukum-Pidana/
Http://Repository.Unisba.Ac.Id/Bitstream/Handle/123456789/3101/06bab2_Hasfi%20tantowi%20r_10040009074_Skr_2016.Pdf?Sequence=6&Isallowed=Y.
Http://Repository.Unhas.Ac.Id/Handle/123456789/16122.
Http://Repository.Umy.Ac.Id/Bitstream/Handle/123456789/16132/Bab%20ii.Pdf?Sequence=3&Isallowed=YKitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lubis, M. Dipo Syahputra, “Perbandingan Tindak Pidana Pencurian Menurut Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Islam” . Universitas Sumatera Utara, Vol 2, No 1, 2014.
Mulyadi, Lilik, 2005, Pengadilan Anak di Indonesia Teori, Praktik dan Permasalahannya, Bandung: CV. Mandar Maju.
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung : Refika Aditama.
Musjtari, Dewi Nurul, “Memberikan Hak Memilih Agama Sebagai Upaya Perlindungan Anak”, Jurnal Konstitusi, Vol. 3, No. 2, Mei 2006.
Nainggolan, Anggi, Putra Dwi, Skripsi : Peran Kepolisian Dalam Penerapan Restorative Justice perkara KDRT di Wilayah Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan (Medan, UMA, Tahun 2018).
Prodjodikoro, Wirjono, 2008, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Setiawan, Budi, skripsi: penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak, (Makasar:Universitas Hasanuddin, 2015.
Sibuea, Raphita, “ Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Dalam Keadaan Yang Memberatkan” , Jurnal Mahupiki, Universitas Sumatera Utara , Vol. 1 No.02 tahun 2016.
Soekanto, Soerjono, 1982, Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta.
¬_____________________, 1986, Pengantar PenelitianHukum,Universitas Indonesia, Jakarta.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia, Semarang.
Undang undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
Wadog, Maulana Hassan, 2000, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: PT. Grasindo.
Waluyo, Bambang, 2004, Pidana dan Pemidanaan Jakarta: Sinar Grafika.
Yuniar Ariefianto, Skripsi : Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Kelakaan Lalu Lintas,fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Saragih, D.H.P, Zulyadi, R. & Harahap, D.A. (2019). Akibat Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Nomor : 45/Pid.Sus-Anak.2018/PN. Lbp). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1) 2019: 78-88,
Lubis, M. Syahputra, Hidayani, Sri & Muazzul. (2019). Kajian Hukum Terhadap Anak Berhadapan Hukum Dalam Tindak Pidana Pencurian Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Pengadilan Anak (Studi Putusan No. 67/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1) 2019: 100-112,
Akhbar, A.T.F, Maswandi & Kartika A. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Matinya Korban (Studi Putusan No. 37/Pid.Sus-Anak/2017/PN. Mdn). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(2) 2019: 183-192,
Suryani Fithri, B. (2018). Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Anak. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 1(2), 69-89. doi:https://doi.org/10.31289/doktrina.v1i2.1922
Sidabutar, R. & Suhatrizal. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan pada Putusan No.2/pid.sus/2014PN.Mdn. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5 (1): 22-31.
Ginting, H & Zul, M. (2018). Peranan Kepolisian dalam Penerapan Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan yang Dilakukan oleh Anak dan Orang Dewasa, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5 (2): 32-40.
DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v2i2.326
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.