Tindak Pidana Perjudian Dalam Tinjauan Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor 491/Pid.B/PN Mdn Tahun 2017)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
E-psikologi.com “factor yang mempengaruhi judi”.
Https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/10608/10195.
Idtesis.com/pengertian-penelitian-hukum-normatif.
Katono, Kartini, 2005, Patologi Sosial, Jilid I,PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Moeljatno, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bumi Aksara, Cetakan Ke-21, Jakarta.
Ronny Hanitijo soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soesilo, R, 1988, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), PT.Karya Nusantara, Cetakan Ke-10, Bandung.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Ke – 11, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Pasal 1.
UU. No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Pasal 2.
Manalu, H. S (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 870/Pid.B/2018/PN.Mdn). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). 2 (2): 428-447.
DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v2i2.321
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.