Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Balai Benih Induk (BBI) Di Kabupaten Nias Selatan (Studi Putusan No.116/Pid.Sus-Tpk/2014/PN.Mdn)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hamzah, R. (2019). Implementasi Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6 (1) Juni 2019: 1-13.
Pasaribu, O.L.H., Iman J., dan Elvi Z.L., (2008), Kajian Yuridis terhadap Putusan Bebas Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan), Mercatoria, 1 (2): 130-140
Zebua, F.R.P., Iman J., dan Taufik S., (2008), Tanggungjawab Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan Ahli Warisnya Dalam Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan), Mercatoria, 1 (2): 150-162
Lubis, F.H., dan Marlina, (2010), Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (Studi pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang), Mercatoria, 3 (2): 88-101
Hidayat, dan Ediwarman, (2013), Analisis Hukum Perlindungan Korban dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Aceh Timur (Studi di Pengadilan Negeri IDI), Mercatoria, 6 (1): 44-63
Junjungan, M., Marlina, (2013), Penerapan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Labuhan Batu (Studi Kasus di Kepolisian Resor Labuhan Batu), Mercatoria, 6 (2): 117-132
Jamillah, J. (2015). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DALAM PENGEMBALIAN ASET HASIL KORUPSI DI INDONESIA. JURNAL MERCATORIA, 8(2), 163-175. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v8i2.654
Rahmayanti, R. (2017). Sanksi Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Hukum Positif dan Hukum Islam. JURNAL MERCATORIA, 10(1), 60-73. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v10i1.732
Harahap, M.I.M. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dengan Menggunakan Jabatan (Studi Putusan No. 296/Pid.B/2010/PN.Mdn). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). 1 (1): 1-8.
DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v2i2.320
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.