Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Mengedarkan Obat Yang Tidak Memiliki Izin Edar (Studi Putusan Nomor : 1131/Pid.Sus/2018/PN.Mdn)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arifin, Syamsul, dkk, 2014. Pengantar Hukum Indonesia, penerbit. Citapustaka Media, Bandung.
Efendi, Jonaedi, 2018. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Mayarakat. Penerbit. Prenadamedia Group. Surabaya
Hardjosaputra, Purwanto, 2008, Daftar Obat Indonesia edisi II, PT.Mulia Purna Jaya Terbit. Jakarta
Kansil, C.S.T.. 2002. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Penerbit Jakarta
Keppres Nomor 166 Tahun 2000 dan Nomor 103 Tahun 2001.
Nasution, Bahder Johan, 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Penerbit Mandar Maju, Bandung.
Notoatmodjo, Soekidjo, 2010. Etika & Hukum Kesehatan. Penerbit. Rineka Cipta. Jakarta.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.23.3516 Tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan, Dan Makanan Yang Bersumber, Mengandung, Dari Bahan Tertentu dan Atau Mengandung Alkohol.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
Sianturi. S.R, 1996. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Penerbit, Alumni Ahaem- Petehaem, Jakarta.
Ta’adi.Ns. 2009. Hukum Kesehatan, Pengantar Menuju Perawat Profesional, Penerbit Buku Kedokteran EGC,Jakarta.
Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Siswati, Sri, 2013.Etika dan Hukum Kesehatan dalam Prespekti Undang-Undang Kesehatan, Rajawali Pers, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 1989. Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah masalah Sosial, PT. Citra Aditya Sakti, Bandung.
Warman, Edi, 2014. Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi, Genta Publishing,Yogyakarta.
Winarto, 2013. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, PT Bumi Aksara, Jakarta.
Sirait, E.W. & Rafiqi (2018). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Pengedar pada Putusan No : 2071/Pid.Sus/2016/Pn-Mdn), Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 5 (1) 2018: 1-7.
Lasminar S, L., & Isnaini, I. (2014). KAJIAN HUKUM TERHADAP KETERANGAN AHLI (DOKTER) DALAM PEMBUKTIAN KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. JURNAL MERCATORIA, 7(2), 125-143. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v7i2.664
Hutagaol, R. (2019). Perbandingan Kedudukan Penyidik Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6 (2): 86 – 95
DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v2i2.318
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.