Proses Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh TNI-AD (Studi Di Pengadilan Militer I-02 Medan)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Zainuddin, 2016, “Metode Penelitian Hukum”, Jakarta,: Sinar Grafika.
Dispenad,“KDRT Tidak Boleh Terjadi Di Lingkungan Keluarga Prajurit”, Diakses Dari bhttps://Tniad.Mil.Id/2015/09/Kdrt-Tidak-Boleh-Terjadi-Di-Lingkungan-Keluarga-Prajurit-Korem-045/.
Fachrudin, “Pengkajian Hukum Hubungan Koordinasi Tentara Nasional Indonesia Dengan Lembaga Lain Dalam Rangka Mempertahankan Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”, Jakarta : Badan Pembinaan Hukum.
Husein, Harun M, 1991, “Penyidikan dan Penuntutan dalam Proses Pidana”, Jakarta : Rieneka Cipta.
Http://Aliahsan27.Blogspot.Com/2015/04/Prosedur-Menangani-Perkarapidana. Html.
Martha, Aroma Elmina, 2013, “Proses Pembentukan Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia dan Malaysia”, Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Neriati Takaliuang, “Implementasi Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”.Jurnal Ilmu Hukum Sarjana Universitas Sam Rutalangi, Lex Crimen Vol. II/No. 3/Juli/2013.
Republik Indoneisa, 2013, “KUHAP dan KUHP”, Jakarta: Sinar Grafika.
Soeroso, Moerti Hadiati, 2001, “Kekerasaan dalam Rumah Tangga dalam Yuridis-Viktimologis”, Jakarta: Sinar Grafika.
Salam, Moch. Faisal, 2004, “Peradilan Militer di Indonesia”, Bandung: CV. Mandar Maju.
Si Amank, “Proses Penyelesaian Perkara di Peradilan Militer”, diakses dari http://amankpermahimakassar.blogspot.com/2012/06/proses-penyelesaian-perkara-di.html.
Sulistiriyanto, Haryo, “Pertanggungjawaban Pidana Anggota Militer TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi”, Volume XVI No. 2 Tahun 2011 Edisi April, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur.
Wisnubroto, Ali, 2002, “Praktek Peradilan Pidana (Proses Persidangan Perkara Pidana)”, Jakarta: PT. Galaxy Puspa Mega.
Faidir, dan Marlina, (2012), Peran Polri dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana terhadap Anak Yang Berkonflik dengan Hukum, Mercatoria, 5 (1): 12-22
Safrina, R., Iman J., dan Arif, (2010), Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, Mercatoria, 3 (1): 34 – 44
Simanjuntak, M. Siregar, J. & Isnaini, (2010), Peran Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga (Studi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Tebing Tinggi), Mercatoria, 3 (2):102-116
Rahmi, A. (2018). URGENSI PERLINDUNGAN BAGI KORBANKEKERASAN SEKSUAL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU BERKEADILAN GENDER. JURNAL MERCATORIA, 11(1), 37-60. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i1.1499
Fithri, B.S. (2018). Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Anak. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 1(2), 69-89. doi:https://doi.org/10.31289/doktrina.v1i2.1922
DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v1i1.194
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 JUNCTO : Jurnal Ilmiah Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.