Implementasi Tindak Pidana Ringan Dalam Kasus Penganiayaan (Studi Putusan Nomor : 178/Pid.B/ 2017/ PN. Mdn)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Http : // Hukumonline.Com / Klinik / Detail / Lt5523b57c3cd31 / Penganiayaan – Berat – Atau – Ringan.
Https : // Www.Scribd.Com / Document / 212052734 / Tinjauan – Terhadap – Tindak - Pidana Penganiayaan - Berat, Oleh Sandy Putra.
Http://Repository.Unib.Ac.Id/Id/Eprint/2384, Abd. Rachman Rangkuti.
Kusumaatmadja, Mochtar dan Sidharta, Arief, 2000, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung : PT Alumni.
Leden Marpaung, 2000, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Jakarta : Sinar Grafika.
Sidabutar, R. & Suhatrizal. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan pada Putusan No.2/pid.sus/2014PN.Mdn. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5 (1): 22-31.
Haryanto Ginting & Muazzul (2018). Peranan Kepolisian dalam Penerapan Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan yang Dilakukan oleh Anak dan Orang Dewasa, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5 (2): 32-40.
Safrina, R., Iman J., dan Arif, (2010), Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, Mercatoria, 3 (1): 34 – 44
Simanjuntak, M. Siregar, J. & Isnaini, (2010), Peran Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga (Studi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Tebing Tinggi), Mercatoria, 3 (2):102-116
Rahmi, A. (2018). URGENSI PERLINDUNGAN BAGI KORBANKEKERASAN SEKSUAL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU BERKEADILAN GENDER. JURNAL MERCATORIA, 11(1), 37-60. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i1.1499
Fithri, B.S. (2018). Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Anak. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 1(2), 69-89. doi:https://doi.org/10.31289/doktrina.v1i2.1922
DOI: https://doi.org/10.31289/juncto.v1i1.193
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 JUNCTO : Jurnal Ilmiah Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.