Implementasi Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Dan Penyitaan Dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku:
Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum (suatu kajian filosofi dan sosiologi). Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Brotodihardjo, R.Santoso, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung: PT Refika Aditama, 2003.
Friedman, W, Teori Dan Filsafat Hukum Dalam Buku Telaah Kasus Atas Teori-Teori Hukum, Diterjemahkan Dari Buku Aslinya Legal Theory, Terjemahan Muhammad. Bandung: Mandar Maju, 1997.
Gunadi. Bunga Rampai Pemeriksaan Penyidikandan Penagihan Pajak. Jakarta: MUC Publishing, 2004.
Ilyas, Wirawan B dan Suhartono, Rudi, Panduan Komprehensif dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI, 2007.
Kurniawan Anang Mury. Upaya Hukum Terkait dengan Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2011.
Mansury, R. Pajak Penghasilan Lanjutan, Jakarta:Ind-Hill, 1996.
Marsuni, Lauddin, Hukum dan Kebijakan Perpajakan di Indonesia, Jakarta: UII Press, 2007.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1999.
Moleong, Lexy J, Metode Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004.
Peters, A.A.G. dan Siswosoebroto, Koesriani, Hukum dan Perkembangan Sosial (Buku I), Jakarta: Sinar Harapan, 1988.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1982.
Rahayu, Siti Kurnia, Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal, Yogyakarta : Graha Ilmu. 2010.
Resmi, Siti, Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat. 2013.
Rosdiana, Haula dan Tarigan, Rasin, Perpajakan Teori dan Aplikasi, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Rusdji, Muhammad, Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Jakarta: PT. Indeks, 2007.
Siti Resmi. Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat. 2013.
Sitorus, Oloan, dan Minin, Darwinsyah, Cara Penyelesaian Karya Ilmiah di Bidang Hukum, Panduan Dasar Menuntaskan Skripsi, Tesis dan Disertasi, Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, 2003.
Soebyakto, Tentang Kejurusitaan, Dalam Praktik Peradilan Perdata, Jakarta: Djambatan, 1993.
Soekanto, Soerjono, Penegakan Hukum, Jakarta: Binacipta, 1983.
Soemarso, S.R. Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat, 2007.
Soemitro, Rachmat, Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, Jakarta: Eresco, 1999.
Suandy, Erly, ¬Hukum Pajak, Jakarta: Salemba Empat, 2011.
Suhartono, Rudy dan Ilyas, Wirawan B. Panduan Komprehensif dan Praktis Ketetntuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( KUP), Jakarta:Salemba Empat, 2010.
Waluyo. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat. 2011.
Yani, Ahmad, Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo persada, 2002.
B. Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen keempat
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana No. 1 Tahun 1946
Undang-undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan
Undang-undang No. 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan dan lain-lain.
C. Internet:
Ronna Nirmala, "Perkara pembunuhan juru sita dan prosedur penagihan utang pajak", Melalui https://beritagar.id/artikel/berita/perkara-pembunuhan-juru-sita-dan-prosedur-penagi han- utang-pajak.
DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v2i2.136
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 ARBITER : Jurnal Ilmiah Magister Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum ![]() This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License |