Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Muatan Angkutan Barang Di Jalan Kabupaten (Studi Di Kabupaten Langkat)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
“Belasan Kilometer Jalan di Langkat Hancur”. Harian Waspada. Senin, 28 September 2015.
Arief, B. N. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media Group.
Ashshofa, Burhan. (2001). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Asshiddiqie, Jimly. (2006). “Makalah Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia”. Disampaikan pada acara Seminar Menyoal Moral Penegak Hukum dalam rangka Lustrum XI Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 17 Februari 2006. Diunduh dari www.jimly.com/makalah/namafile/4/pembangunan_dan_penegakan_hukum_1.doc. Diakses tanggal 15 Pebruari 2017.
Basuki, A. S. (2015). Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Perambahan Hutan di Indonesia. Jurnal Pascasarja Hukum UNS. Edisi 5 Jan-Juni 2015. Diunduh dari http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/pasca/article/download/663/621. Diakses tanggal 16 Pebruari 2017.
BPS Kabupaten Langkat. (2016). Kabupaten Langkat dalam Angka. Badan Pusat Statistik Kabupaten Langkat.
Dahlan, M., dan Marlina, (2013), Analisis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan di Pengadilan Negeri Sigli), Mercatoria, 6 (1): 104-116
Friedman, L. M. (2013). Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial (M. Khosim, transl). Bandung: Nusa Media.
Irianto, S. & Shidarta (eds.). (2011). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi & Refleksi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Manan, B. (2004). Hukum Positif Indonesia (Satu Kajian Teoritik). Yogyakarta: FH UII Press.
Nasution, N,Z , Isnaini & Hidayani, S (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Angkutan Umum (Studi Pada Dinas Perhubungan Kota Medan) Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 4 (1) 2017: 30-35
Nitibaskara, Tb. Ronny Rachman. (2017). Budaya Hukum dalam Pemberantasan Korupsi (Studi Awal Dimensi Budaya terhadap Perilaku Menyimpang). Diunduh dari www.mahupiki.com/assets/news. Diakses tanggal 14 Pebruari 2017.
Pasaribu, M. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG DAN BARANG MILIK PENUMPANG DALAM JASA PENGANGKUTAN UDARA. JURNAL MERCATORIA, 9(1), 35-53. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v9i1.350Prasetyo, Teguh. (2013). Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila. Yogyakarta: Media Perkasa.
Salim & Nurbaini. (2014). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sari, D. N. (2014). Analisa Beban Kendaraan Terhadap Derajat Kerusakan Jalan dan Umur Sisa. Jurnal Teknik Sipil dan Lingkungan, 2(4). Diunduh dari http://ejournal.unsri.ac.id/index.php/jtsl/article/view/1869/pdf. Diakses 03 Januari 2017.
Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: CV Rajawali.
Soekanto, S. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
Yudianto, E., Marlina, dan Arif, (2010), Peran Kepolisian Republik Indonesia dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi pada Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara), Mercatoria, 3 (1): 20 – 33
Tim Pemeriksa Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Langkat Tahun 2016
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Kendaraan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v2i2.133
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 ARBITER : Jurnal Ilmiah Magister Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum ![]() This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License |