Analisis Hukum Peran Kejaksaan dalam Penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi).
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bassar, M. Sudradjat. (2003). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di dalam KUHP. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Danil, E. (2014). Korupsi (Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Efendi, M. (2005). Kejaksaan RI. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Elliot, K. A. (1999). Corruption and the Global Economy. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Ferra, F., Tanoto, S., & Lifia, M. (2019). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. JURNAL MERCATORIA, 12(2), 139-147. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v12i2.2755
Hamzah, R. (2019). Implementasi Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6 (1) Juni 2019: 1-13.
Harahap, M.I.M. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dengan Menggunakan Jabatan (Studi Putusan No. 296/Pid.B/2010/PN.Mdn). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). 1 (1): 1-8.
Hartanti, E. (2005). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
Hasibuan, W.M. Kusmanto, H. & Warjio. (2019). Kaitan Sitem Pemilu dan Korupsi Legislatif Tapanuli Tengah periode 2015-2020. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial. 11 (2) (2019): 408-417.
Siahaan, H.P. Marlina & Zul, M. (2019). Peran Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Studi pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara). ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum. 1(2): 135-145.
Iswahyudi, S. (2003). “Keterkaiatan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kejaksaan dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi”. Makalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Jamillah, J. (2015). Pertanggungjawaban Hukum Dalam Pengembalian Aset Hasil Korupsi Di Indonesia. JURNAL MERCATORIA, 8(2), 163-175. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v8i2.654
Junjungan, M., & Marlina, (2013), Penerapan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Labuhan Batu (Studi Kasus di Kepolisian Resor Labuhan Batu), Mercatoria, 6 (2): 117-132
Kamus Besar Bahasa Indonesia 2010
Kamus Hukum 2002
Koesparmono, I. (2005). Kejahatan Korporasi dan Korupsi. Jakarta: UPN Press.
Lubis, F.H., dan Marlina, (2010), Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (Studi pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang), Mercatoria, 3 (2): 88-101
Marpaung, L. (2001). Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan Pencegahan. Jakarta: Djambatan.
Pasaribu, O.L.H., Iman J., dan Elvi Z.L., (2008), Kajian Yuridis terhadap Putusan Bebas Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan), Mercatoria, 1 (2): 130-140
Prakoso, D. (1987). Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dalam Proses Hukum Acara Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Putra, N. S. J. (2000). Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia. Semarang: Universitas Diponegoro Press.
Rahardjo, S. (1979). Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni.
Siregar, M.A, Zulyadi, R & Munthe, R. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perbuatan Gratifikasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan No : 35/Pid.Sus.Tpk/2016/PN.Mdn). JUNCTO, 1(2) 2019: 113-120,
Soekanto, S. (2002). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sudarto. (1983). Hukum dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru.
Suharto, R. M. (2004). Penuntutan dalam Praktek Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika
Undang-undang Kejaksaan Republik Indonesia
Zebua, F.R.P., Iman J., dan Taufik S., (2008), Tanggungjawab Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan Ahli Warisnya Dalam Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan), Mercatoria, 1 (2): 150-162
DOI: https://doi.org/10.31289/arbiter.v2i2.131
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 ARBITER : Jurnal Ilmiah Magister Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum ![]() This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License |